flag en-GB
flag tr
flag hi
flag ms
flag id
flag ne
flag bn
flag my
flag zh

Banyak pekerja di seluruh dunia yang rentan dieksploitasi di tempat kerja. Mereka rentan karena berbagai alasan dan cara yang berbeda. Prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua pekerja yang rentan, tetapi secara khusus ditujukan untuk pekerja migran, yang seringkali menghadapi kerentanan tertentu di tempat kerja.

Prinsip Dasar

#1
Semua pekerja [migran] memiliki hak di tempat kerja. [1]
#2
Pekerja yang rentan (termasuk migran) harus dilindungi dari pelecehan atau eksploitasi terlepas dari kontrak atau status imigrasi mereka.
#3
Semua pekerja harus didukung dan diberi dorongan untuk menyampaikan keluhan. Pertimbangan khusus harus diberikan pada pihak yang rentan dalam berbagai hal, seperti pekerja migran perempuan yang mengalami kerentanan lebih tinggi terhadap pelecehan seksual dan dapat menjadi subjek diskriminasi berbasis gender yang dapat membuat mereka enggan untuk menyampaikan keluhan.
#4
Pekerja yang haknya dilanggar harus menerima pemulihan yang sesuai.
#5
Kebijakan dan mekanisme pengaduan harus ada di setiap tempat kerja.
#6
Penyelesaian pengaduan individu dan kolektif serta pemberian pemulihan merupakan cara terbaik bila tepat waktu dan langsung antara pekerja dan pemberi kerja.

Peran dan Tanggung Jawab Perusahaan

#7
Perusahaan harus mengambil tindakan untuk mencegah pelanggaran hak-hak pekerja (seperti membatasi kebebasan bergerak dengan penahanan paspor).
#8
Melindungi pekerja yang menjadi korban pelanggaran hak harus menjadi pertimbangan pertama dalam setiap proses remediasi. Perlindungan terhadap perempuan yang mengalami pelecehan seksual dan perilaku tak pantas di tempat kerja yang seringkali dilakukan oleh atasan mereka, membutuhkan perhatian khusus untuk melindungi mereka dari kemungkinan tindakan pembalasan.
#9
Pengusaha harus memiliki kebijakan dan prosedur ketenagakerjaan yang transparan yang menjunjung tinggi hak-hak dasar bagi pekerja. Semua pekerja harus dilatih untuk memahami hak-hak mereka.
#10
Kebijakan dan prosedur ketenagakerjaan harus memasukkan mekanisme pengaduan keluhan dan pemulihan/perbaikan yang kokoh. Hal ini harus dikomunikasikan kepada semua pekerja dalam bahasa yang mereka pahami dan dalam media yang dapat mereka akses.
#11
Pelanggan bisnis (pembeli) harus memastikan bahwa pemasok mereka memiliki kebijakan dan mekanisme penanganan pengaduan dan pemulihan yang kuat, yang sejalan dengan praktik internasional terbaik . Pembeli harus menghindari penerapan mekanisme pengaduan mereka sendiri untuk menghindari kebingungan dan duplikasi.
#12
Mediasi antara perwakilan pekerja yang dipilih secara demokratis (idealnya serikat pekerja) dan pengusaha adalah cara paling efektif untuk menyelesaikan pengaduan. Jika hal itu tidak memungkinkan, dukungan dari pihak berwenang, berbagai pemangku kepentingan atau organisasi terpercaya lainnya harus dicari.
#13
Sistem manajemen pengaduan perusahaan harus melengkapi, bukan mengganti atau mengecilkan, tanggung jawab negara.
#14
Sistem manajemen pengaduan perusahaan harus dibuat dengan berkonsultasi dengan pekerja, jika memungkinkan melalui dialog dengan perwakilan serikat pekerja.
#15
Perusahaan harus mendorong pekerja untuk melaporkan masalah dan melindungi pekerja dari konsekuensi negatif akibat melaporkan pengaduan atau melaporkan pelanggaran.
#16
Perusahaan dan pekerja harus mencari pihak ketiga independen yang bisa dipercaya kedua belah pihak untuk membantu memecahkan masalah pengaduan dan menyetujui remediasi yang bisa diterima, jika negosiasi antara serikat pekerja dan pengusaha tidak memungkinkan.

Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah

#17
Pemerintah bertanggung jawab untuk memberlakukan undang-undang ketenagakerjaan dan memastikan adanya peraturan yang sesuai dan sejalan dengan standar internasional.
#18
Pemerintah bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan bisnis terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja.
#19
Pemerintah harus memberlakukan hukuman yang sesuai terhadap perusahaan yang melanggar hukum.
#20
Pemerintah harus mendorong agar kegiatan bisnis memiliki sistem manajemen pengaduan yang berfungsi efektif, dapat diakses, dan transparan.
#21a
Setiap pemerintah yang mengirim atau menampung pekerja migran harus membuat Nota Kesepahaman bilateral antara negara pengirim dan penerima yang mencakup perlindungan hak-hak pekerja migran dan mencegah jeratan hutang melalui pembayaran biaya perekrutan oleh para migran.
#21b
Nota Kesepahaman antara negara penerima dan pengirim migran harus dikomunikasikan kepada pemberi kerja dan pekerja. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk melaksanakan dan memantau perjanjian ini

Hak dan Kewajiban Pekerja

#22
Semua pekerja memiliki hak untuk berorganisasi dan diwakili secara kolektif oleh serikat pekerja independen yang dipilih secara demokratis atau organisasi pekerja untuk menyampaikan pengaduan dalam negosiasi dengan pemberi kerja.
#23
Pekerja harus diberi tahu tentang hak dan pilihan mereka untuk menyampaikan pengaduan dan mengakses pemulihan, yang dikomunikasikan dalam bahasa yang mereka pahami dan dalam media yang dapat mereka akses.
#24
Para pekerja harus diajak berkonsultasi (idealnya melalui perwakilan serikat pekerja) tentang rancangan dan pemantauan sistem pengaduan yang berkelanjutan.
#25
Pekerja yang terkena dampak harus diberikan konsultasi mengenai efektivitas dan kesesuaian hasil pemulihan/perbaikan.
#26
Semua pekerja harus diberi dorongan untuk menyampaikan kekhawatiran mereka di tempat kerja dan harus dilindungi dari konsekuensi negatif apa pun saat mereka menyampaikan pengaduan atau melaporkan pelanggaran.

Pihak Ketiga

#27
Perusahaan dan pekerja harus mencari pihak ketiga independen yang bisa dipercaya oleh kedua belah pihak untuk membantu memecahkan masalah pengaduan dan menyetujui remediasi yang bisa diterima, jika negosiasi langsung antara serikat pekerja dan dan pengusaha tidak memungkinkan.
#28
Pihak ketiga dapat meningkatkan kepercayaan antar pemangku kepentingan dengan memainkan peran yang tidak memihak dalam memfasilitasi negosiasi antara pihak-pihak utama, dengan tetap menghormati kerahasiaan, untuk mencapai hasil yang memuaskan semua pihak.
#29
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pemulihan. Kepercayaan akan meningkat dengan cara memfasilitasi kolaborasi.
#30
Pihak ketiga yang memproses pengaduan harus dilatih tentang cara menangani pengaduan pelecehan seksual dan perlaku tidak pantas secara sensitif dan tepat.

Dukung prinsip ini

Migrasi adalah bagian penting dan bersifat tetap dari pasar tenaga kerja global. Namun, para migran sangat rentan dan terlalu sering menjadi korban pelecehan. Dengan mendukung Prinsip Akses terhadap Pemulihan/Perbaikan bagi Pekerja Migran, organisasi Anda menunjukkan dukungan terhadap hak atas manfaat akses pemulihan/perbaikan bagi pekerja migran.

Dukungan organisasi Anda merupakan pengakuan akan pentingnya Prinsip ini dan komitmen untuk mengadopsi dan mengintegrasikan prinsip ini di seluruh operasi bisnis atau pekerjaan organisasi Anda.